Langsung ke konten utama

Postingan

HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUANYA

  Hak Asuh Anak setelah Perceraian Prosedur Hak Asuh Anak Pasca Cerai Dalam pasal 41  Undang-Undang perkawinan tahun 1974 menyebutkan bahwa salah satu akibat dari putusnya perkawinan adalah : (1) ibu atau ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan yang akan memberikan keputusan kepada siapa hak asuh anak tersebut kemudian akan diberikan; (2) ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak itu, apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; (3) pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri . Dalam Undang-Undang perkawinan tidak terdapat pasal yang menjelaskan hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ayah atau ibu, akan tetapi terkait dengan hal ini Kompilasi Hukum Islam
Postingan terbaru

pelatihan advokasi dalam penanganan kasus-kasus anak

Bertempat di hotel Lotus Garden Kediri dilaksanakan pelatihan advokasi penanganan kasus-kasus anak. Pelatihan diikuti LPA di 6 Kabupaten/kota (kab. Jombang, kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kab. Trenggalek dan Kab. Tulungagung, untuk peningkatan kapasitas SDM pengelola lembaga. Pelatihan difasiltasi oleh LPA Tulungagung didukung UNICEF. Pelatihan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 4-5 Agustus dg materi pengajaran kelembagaan, advokasi kasus serta management kasus. 6 kabupaten/kota ada dalam program replikasi PKSAI (program kesejahteraan anak integratif). udn

PUTUSAN MK 46/PUU-VIII/2010 JUSTRU HINDARI ZINA

Mahfud MD: Putusan MK (No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Peb 2012) Justru Hindari Zina “Sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan.” Mahfud MD (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi) VIVAnews – Mahkamah Konstitusi pada Jumat 17 Februari 2012 mengeluarkan keputusan revolusioner, bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tak hanya berhubungan secara perdata dengan ibunya, tapi juga laki-laki yang terbukti sebagai ayahnya. Soal putusan itu, Ketua MK, Mahfud MD, membantah anggapan bahwa putusan majelis hakim konstitusi melegalkan perzinahan. “Justru menghindari perzinah, sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak bisa dengan mudah,” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senin 20 Februari 2012. Perilaku lelaki tak bertanggungjawab itu jelas merugikan pihak perempuan. “Meninggalkan [anak] dan dibebankan ke ibunya, itu tidak adil,” kata dia. Putusan MK, dia menambahkan, justru akan membuat takut para p

MK SARANKAN REVISI UU ADVOKAT

Akil Mochtar : Atasi Perseteruan, MK Sarankan Revisi UU Advokat “Pilihan sistem single bar atau multi bar association hanya bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Advokat.” Hukumonline Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali memutus pengujian UU No 18 Tahun 2003, terutama isu wadah tunggal advokat, perseteruan antar organisasi advokat masih terasa. Masing-masing organisasi mengklaim sebagai pihak yang paling benar. Setidaknya, itulah yang dirasakan Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Todung Mulya Lubis usai beraudiensi dengan Ketua MK Mahfud MD di ruang kerjanya, Senin (13/2). Dikatakan Todung, perseteruan organisasi advokat masih terus terjadi, bahkan di internal organisasi. Dalam perpecahan demikian, yang menjadi ‘korban’ bukan hanya advokat, tetapi juga pencari keadilan. Masyarakat dibuat bingung akibat perseteruan organisasi advokat. “Selain curhat, kita juga berdiskusi dengan MK soal perseteruan organisasi advokat untuk mencoba mencari jalan keluar yan

Menyoal Sumpah Advokat

Menyoal Sumpah Advokat, Seharusnya Bukanlah Elemen Konstitutif (Ketentuan Hukum) Melainkan Hanya Bersifat Seremonial In Uncategorized on September 25, 2010 at 7:00 pm Amstrong Sembiring Kamis, 23 Sep ’10 05:29, Orang bicara begini, orang bicara begitu, semua orang jadi korban, repotnya dunia hukum, memang semakin jelas dan sulit dibantah apabila ada anggapan bahwa dunia hukum adalah dunia yang paling dinamis. Di dalamnya selalu saja ada perdebatan hangat. Dunia hukum bahkan menjadi semakin ramai karena dikenal pameo yang menyatakan jika dua sarjana hukum bertemu, akan timbul tiga pendapat. Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku berat memberikan nasihat sebab advokat tetap pecah. (Sumber : Kompas Cetak, Rabu 19 Mei 2010). Dalam kaitan itu, sebelumnya, Honorary Chairman KAI, Adnan Buyung Nasution pada saat pelantikan Sabtu (29/5) menyatakan Pasal 4 UU Advokat bukan pasal yang bersifat konstitutif. “Bukan berarti tidak sah kalau tidak disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” kata adv

PENYIMPANGAN PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT

PENYIMPANGAN PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT Ketentuan Umum tentang Sumpah Jabatan dan/atau Profesi : Nilai moralitas yang dituntut dari suatu jabatan dan/atau profesi diantaranya adalah berani berbuat dan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan jabatan dan/atau profesi, menyadari kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan jabatan dan/atau profesi serta idealisme yang tinggi sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi sementara kode etik profesi menjadi hukum tertinggi dalam menjalankan profesinya, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban profesi untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada pengguna jasa profesi tersebut, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Seperti halnya profesi advokat yang harus tunduk dan mematuhi kode etiknya. Sumpah jabatan dan/atau profesi jika dihubungkan dengan pengertian sumpah secara umum yaitu suatu peryataan dengan penuh khikmad yang diucapkan pada waktu mengucapkan sumpah

NASIHAT YANG TERAMPUH ADALAH KEMATIAN, MAKA JANGANLAH KITA LUPA MENGINGAT AKAN KEMATIAN

Seorang ulama pernah berkata, "Selain Allah, sesuatu yang paling sering dilupakan manusia adalah kematian." Padahal kematian menjadi sebuah fenomena nyata yang selalu disaksikan manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Kematian keluarga, tetangga atau orang-orang yang tidak kita kenal yang dapat diketahui dari berita-berita kematian di berbagai media massa, selalu terjadi setiap saat. Begitulah kenyataannya, pengalaman manusia ketika ditinggalkan mati oleh sanak kerabatnya jarang sekali bisa membuat ia sadar bahwa ia juga akan seperti yang meninggal itu. Ketika ia turut mengusung keranda, jarang sekali ia merasa bahwa pada suatu saat ialah akan diusung begitu. Pada saat ia ikut meletakkan atau menyaksikan sang mayit diletakkan dalam rongga sempit di dalam tanah, ia tidak berfikir bahwa ia juga nanti pasti akan mengalami hal serupa. Banyak manusia yang tidak sadar bahwa detak jantung yang belalu, denyut nadi yang bergetar serta detik-detik yang terlewat sesungguhnya merupakan l