Langsung ke konten utama

PENGERTIAN TINDAK PIDANA DAN PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA

A. ISTILAH TINDAK PIDANA

Dari beberapa literature dapat diketahui, bahwa istilah tindak pidana hakekatnya merupakan istilah yang berasal dari terjemahan kata Strafbaarfeit dalam bahasa Belanda. Kata Strafbaarfeit kemudian diterjemahkan dalam berbagai terjemahan dalam bahasa Indonesia.

Penerapa kata yang dighunakan untuk menterjemahkan kata Strafbaarfeit oleh sarjanah-sarjanah Indonesia antara lain :

1. Tindak Pidana ;
2. Delict ; dan
3. Perbuatan pidana.

Penggunaan berbagai istilah tersebut pada hakikatnya tidak menjadi persoalan tersebut pada hakikatnya tidak menjadi persoalan, sepanjang penggunaannya disesuaikan dengan konteksnya dan dipahami maknanya, bahkan dalam konteks yang lain juga digunakan istilah kejahatanuntuk mewujudkan maksud yang sama. namun demikian sekedar untuk diketahui, bahwa istilah-istilah tersebut sering juga dikemukakan seputar perdebatan konseptual berkaitan dengan munculnya perbedaan dari istilah dikamsud mislanya :

Moelyatno, mempertanyakan para sarjanah yang menyamakan istilah peristiwa pidana, tidanbka pidana dan sebagainya dengan istilah Strafbaarfeit tanpa ada penjelasan apapun. Moelyatno yang menggunakan isatilah perbuatan pidana sebagai salinan kata Strafbaarfeit mengatakan, bahwa untuk melihat apakah istilah perbuatan pidana dapat disamakan dengan istilah Strafbaarfeit perlu diketahui apa arti dari Strafbaarfeit itu sendiri.

Simon Strafbaarfeit dapat diartikan sebagai kelakukan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Van Hammel imon Strafbaarfeit adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam Wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan .

Dari beberapa pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Strafbaarfeit pada dasarnya mengandung pengertian sebagai berikut :

1. Bahwa kata feit dalam istilah Strafbaarfeit mengandung arti kelakukan atau tingkah laku;

2. Bahwa pengertian Strafbaarfeit dihubungkan dengan kesalahan orang yang mengadakanb kelakukan tersebut .

Menurut Moelyatno butir ke-1 pengertianya berbeda dengan perbuatan dalam istilah perbuatan pidana, sebab menurut beliau perbuatan menghandung makna kelakuan dan Akibat, bukan hanya berarti kelalkuan saja. Sementara butir ke-2 maknanya juga berbeda dengan perbuatan pidana, sebab dalam istilah perbuatan pidana tidak dihubungkan dengan kesalahan yang merupakan pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan perbuatan pidana.

Perbuatan pidana hanya menunjuk pada sifat perbuatan saja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman pidana apa bila dilanggar, Persoalan apakah orang yang melanggar itu kemudian benar-benar dipidana atau tidak, hal ini akan tergantung pada keadaan bathinnya dan hubungan bathin antara pembuat / pelaku dengan perbuatannya. Dengan demikian menurut Muoelyatno perbuatan pidana dispiasahkan dari pertanggungjawaban pidana.

Dalam perbuatan pidana tidak memuat unsur pertanggungjawaban pidana pidana. Hal ini menurut Moelyatno, berbeda dengan istilah Strafbaarfeit yang selain memuat atau mencakup pengertian perbuatan pidana sekaligus juga memuat pengertian kesalahan.

Pandangan Moelyatno tersebut merupakan pandangan dualistis tentang perbuatan pidana. Berdasarkan pandangan tersebut atas, maka Moelyatno menyimpulkan bahwa untuk adanya pertanggungjawab pidana tidak cukup hanya dengan dilakukannya perbuatan pidana saja, tetapi harus juga adanya unsur kesalahan.

Kelemahan mendasar dari penjelasan Moelyatno tentang istilah perbuatan pidana adalah beliau memberikan makna terhadap istilah perbuatan sebagai kelakuan dan akibat, sementara apa yang dimaksud akibat dalam konteks itu tidak pernah dijelaskan. Padahal perbuatan pidana tidak hanya bisa menunjuk pada perbuatan / tindak pidana Materiil saja yang memang mempersyaratkan timbulnya akibat untuk terjadinya, tetapi juga dapat menunjuk pada tindak pidana formil.

Jenis perbuatan pidana ini dianggap telah terjadi dengan telah dilakukannya tindak pidana yang dilarang. Dengan demikian istilah perbuatan dalam perbuatan pidana yang diberikan makna kelakuan + akibat oleh Moelyatno, tidak selamanya relevan, sebab ada perbuatan pidana yang hanya mempersyaratkan kelakuan ( yang dilarang ) tanpa mempersyaratkan akibat untuk terjadinya, yaitu perbuatan / tindak pidana formil.

B. PENGERTIAN DANB UNSUR TINDAK PIDANA

Setelah diketahui berbagai istilah yang dapat digunakan untuk menunjuk pada istilah Strafbaarfeit atau tindak pidana berikut ini akan kita bahas tentang Tidndak pidana.

Sebagai salah satu masalah essensial dalam hukum pidana, masalah tindak pidana perlu diberikan penjelasan yang memadai. Penjelasan ini dirasa sangat Urgen oleh karena penjelasan tentang masalah ini akan memberikan pemahaman kapan suatu perbuatan dapat dikwalisifikasikan sebagai perbuatan / tindak pidana dan kapan tidak. Dengan demikian dapat diketahui dimana batasan-batasan suatu perbuatan dapat disebut sebagai perbuatan tindak pidana.

Secara doctrinal dalam hokum pidana dikenal adanya dua pandangan tentang perbuatan pidana, yaitu pandangan monistis dan pandangan dualistis. Untuk mengetahui bagaimana dua pandangan tersebut memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud perbuatan / tindak pidana, dibawa ini akan diuraikan tentang batasan / pengertian tindak pidana yang diberikan oleh dua pandangan dimaksud :

A. PANDANGAN MONISTIS :

Pandangan Monistis adalah suatu pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu kesemuanya merupakan sifat dari perbuatan. Pandangan ini memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa didalam pengertian perbuatan/tindak pidana sudah tercakup didalamnya perbuatan yang dilarang (Criminal act) dan pertanggung-jawaban pidana / kesalahan ( Criminal responbility).

Ada beberapa batasan / pengertian tidak pidana dari para sarjana yang menganut pandangan Monistis :
1. D. SIMON :

Menurut D. Simon, tindak pidana adalah tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakanya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. Dengan batasan seperti ini, maka menurut D. Simon, untuk adanya suatu tindak pidana harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1. Perbuatan manusia, baik dalam arti perbuatan positif ( berbuat) maupun perbuatan Negatif ( tidak beruat )
2. diancam dengan pidana ;
3. melawan hukum;
4. dilakukan dengan kesalahan; dan
5. oleh orang yang mampu bertanggungjawab.

Dengan penjelasan seperti tersebut diatas, maka tersimpul, bahwa keseluruhan syarat adanya pidana teah melekat pada perbuatan pidana. D. Simon tidak memisahkan antara criminal act dan Criminal responbility. Apabila diikuti pandangan ini maka ada seseorang yang melakukan pembunuhan Eks Pasal 338 KUHP, tetapi kemudian ternyata orang yang melakukan itu adalah orang yang tidak mampu beranggungjawab, misalanya karena orang tersebut Gila, maka dalam hal ini tidak dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana. Secara gampang bisa dijelaskan mengapa peristiwa tersebut tidak dapat disebut tidak pidana, sebab unsur-unbsur dari tindak pidana tersebut tidak terpenuhi, yaitu unsur orang ( subyek hukum ) yang mampu bertanggungjawab. Oleh karena tidak ada tindak pidana, maka tidak pula ada pidana ( pemidanaan ).

2. J. BAUMAN :

Menurut J. Bauman, perbuatan / tindak pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan.

3. WIRYONO PROJODIKORO.

Menurut Wiryono Projodikoro, perbuatan/tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai pidana.

B. PANDANGAN DUALISTIS :

Berbeda dengan pandangan Monistis yang melihat kesalahan syarat adanya pidana telah melekat pada perbuatan pidana, pandangan dualistis memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Apabila menurut pandangan Monistis dalam pengertian tinmdak pidana sudah tercakup di dalamnya baik Criminal Act maupun Criminal responsibility, menurut pandangan dualistis dalam tindak pidana hanya dicakup Criminal act , dan Criminal responsibility tidak menjadi unsur tindak pidana. Menurut pandangan dualistis, untuk adanya pidana tidak cukup hanya apabila telah terjadi tindak pidana, tetapi dipersyaratkan juga adanya kesalahan / pertanggungjawab pidana.

Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana pandangan dualistis mendefinisikan apa yang dimaksud perbuatan / tindak pidana, dibawa ini akan kita bahas mengenai batasan-batasan tentang tindak pidana, yang diberikan oleh para sarjana yang menganut pandangan dualistis :

1. POMPE :

Menurut Pompe, dalam hukum positif Strafbaarfeit tidak lain adalah feit ( tindakan, pen ), yang diancam pidana dalam ketentuan undang-undang. Menurut Pompe, dalam hukum positif, sifat melawan hukum dan kesalahan bukanlah syarat mutlak untuk adanya tindak pidana .

2. MOELYATNO :

Menurut Moelyatno, tperbuatan pidana adalah perbuatan yang diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut, Dengan penjelan untuk terjadinya perbuatan / tindak pidana harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

1. Adanya perbuatan ( manusia );

2. yang memenuhi rumusana dalam undang-undang ( hal ini merupakan syarat formil, terkait dengan berlakunya pasal 1 (1) KUHP ) ;

3. bersifat melawan hukum ( hal ini merupakan syarat materiil, terkait dengan ikutnya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif ).

Dengan difinisi / pengertian, perbuatan / tindak pidana tersebut diatas, dapat diambil kesimpula, bahwa dalam ppengertian tentang tindak pidana tidak tercakkup pertanggungjawaban pidana (Crimnal responsibility ), namun demikian, Moelyatno juga menegaskan, bahwa untuk adanya pidana tidak cukup hanya dengan telah terjadinya tindak pidana, tanpa mempersoalkan apakah orang yang melakukan perbuatan itu mampu bertanggungjawab atau tidak. Jadi peristiwanya adalah tindak pidana, tetapi apakah orang yang telah melakukan perbuatan itu benar-benar dipidana atau tidak, akan dilihat bagaimana keadaan bathin orang itu dan bagaimana hubungan bathin antaraperbuatan yang terjadi dengan orang itu. Apabila perbuatan yang terjadi itu dapat dicelakan kepada orang itu, yang berarti dalam hal ini ada kesalahan dalam diri orang itu, maka orang itu dapat dijatuhi pidana, demikian sebaliknya.

Setelah diketahui dua pandangan tentang perbuatan pidana yaitu pandangan Monistis dan pandangan dualistis, berikut ini akan kita bahas seberapa jauh Urgensi pembedaan itu dalam hukum pidana.

Apabila dikaitkan dengan syarat adanya pidana atau syarat penjatuhan pidana, kedua pandangan tersebut diatas sebenarnya tidak mempunyai perbedaab yang mendasar. Dari kedua pandangan tersebut sama-sama mempersyaratkan, bahwa untuk adanya pidana harus ada perbuatan / tindak pidana ( Criminal act ) dan pertanggungjawaban pidana ( Criminal responsibility ). Yang membedakan adalah bahwa pandangan Monistis keseluruhan syarat untuk adanya pidana dianggap melekat pada perbuatan pidana olehkarena dalam pengertian tindak pidana tercakup baik Criminal Act maupun Criminal responsibility, sementara dalam pandangan dualistis keseluruahn syarat untuk adanya pidana tidak melekat pada perbuatan pidana, olehkarena dalam pengertian tindak pidana hanya mencakup Criminal act tidak mencakup Criminal responsibility. Ada pemisahan antara perbuatan ( pidana ) dengan orang yang melakukan perbuatan ( pidana ) itu.

Secara Teoritis adanya pembedaan dalam dua pandangan tersebut haruslah dicermati. Secara Konseptual dua pandangan ini sama-sama dapat diikuti dalam memberikan penjelasan tentang perbuatan pidana, tetapi apabila harus diikuti salah satu pandangan, maka juga harus diikuti dan dipahami secara konsisten.

Apabila diikuti pandangan Monistis, maka harus dipahami , bahwa dengan telah terjadinya tindak pidana, maka syarat untuk adanya pidana sudah dipenuhi. Sementara apabila diikitu pandangan dualistis, dengan telah terjadinya tidak pidana tidak berarti syarat untuk adanya pidana sudah dipenuhi, sebab menurut pandangan dualistis tindak pidana itu hanya menunjuk pada sifat dari perbuatan itu sendiri, yaitu sifat dilarangnya perbuatan, tidak mencakup kesalah, padahal syarat untuk adanya pidana mutlak harus ada kesalahan.

Batasan / pengertian dari dua pandangan tersebut haruslah dipahami oleh semua praktisi hukum, karena tanpa memahami dari kedua pandangan tersebut yaitu pandangan Monistis dan pandangan dualistis, akan mengantarkan kita kedalam “kerancuan secara sitematis ” dalam memahami suatu tindak pidana, yang pada gilirannya akan menghasilkan pemahaman dan kostruksi piker yang salah dalam memahami tindak pidana. Oleh karenanya, pemahaman terhadap perbedaan dua pandangan tentang tindak pidana tersebut patut menjadi perhatian bagi siapaun yang sedang mempelajari batas pengertian tentang tindak pidana.

C. JENIS-JENIS / PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA

Pada perkuliahan yang lalu sudah kami jelaskan bagian-bagian khusus atau ketentuan-ketentuan khusus yang memuat aturan-aturan tentang perbuatan-perbuatan mana yang dapat dipidana serta menentukan ancaman pidananya. Ketentuan-ketentuan ini terdapat baik dalam KUHP maupun diluar KUHP. Dalam KUHP ketentuan ini terdapat dalam buku Ke-II tentang Kejahatan dan Buku – III tentang pelanggaran.

Perbuatan / tindak pidana yang diatur dalam KUHP buku-II KUHP terdiri dari XXXII Bab dan Buku ke- III terbagi menjadi IX Bab. Secara umum tindak pidana dapat dibedakan kedalam beberapa pembagian.

A. Tindak pidana dimaksud dapat dibedakan secara Kualitatif atas Kejahatan dan Pelanggaran :

1. KEJAHATAN :

Secara doktrin Ketajahatan adalah Rechtdelicht, yaitu perbuatan perbuatan yang ebrtentangan dengan kedailan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. sekalipun tidak dirumuskan sebagai delik dalam undang-undang, perbuatan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan. Jenis tindak pidana ini jugasering disebut mala per se. Perbuatan-perbuatan yang dapat dukualisifikasikan sebagai Rechtdelicht dapat disebut anatara lain pembunuhan, pencurian dan sebagainya.

2. PELANGGARAN :

Jenis tindak pidana ini disebut Wetsdelicht, yaitu perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena undang-undang merumuskannya sebagai delik. Perbuatan-perbuatan ini baru disadari sebagai tindak pidana oleh masyarakat oleh karena undang-undang mengancamnya dengan sanksi pidana. tindaka pidana ini disebut juga mala qui prohibita. Perbuatan-perbuatan yang dapat dikualisifikasikan sebagai sebagai wetsdelicht dapat disebut misalnya memarkir mobil disebelah kanan jalan, berjalan dijalan raya disebelah kanan dan sebagainya.

Dalam perkembangannya pembagian tindak pidana secara kualitatif atas kejahatan dan pelanggaran seperti tersebut diatas tidak diterima. Penolakan terhadap pembagian tindak pidana secara kualitatif tersebut bertolak dari kenyataan, bahwa ada juga kejahatan yang baru disadari sebagai tindak pidana oleh masyarakat setelah dirumuskan dalam undang-undang pidana. Dengan demikian tidak semua Kejahatan merupakan perbuatan yang benar-benar telah dirasakan mnasyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terdapat juga pelanggaran yang memang benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kedailan, sekalipun perbuatan itu belum dirumuskan sebagai tindak pidana dalam Undang-undang.

B. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana Formil dan tindak pidana Materiil :

1. Tindak pidana Formil :

Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada Perbuatan yang dilarang, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa tindak pidana Formil adalah tindak pidana yang telah dianggap terjadi/selesai dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang dalam undang-undang, tanpa mempersoalkan akibat. Tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana Formil dapat disebut misalnya pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP, penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP dan sebagainya.

2. Tindak pidana Materiil :

Adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada Akibat yang dilarang, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa tindak pidana Materiil adalah tindak pidana yang baru dianggap telah terjadi , atau dianggap telah selesai apabila akibat yang dilarang itu telah terjadi. Jadi jenis pidana ini mempersyaratkan terjadionya akibat untuk selesainya. Apabila belum terjadi akibat yang dilarang, maka belum bisan dikatakan selesai tindak pidana ini, yang terjadi baru percobaan . Sebagai contoh misalnya tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP dan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dan sebagainya.

Untuk memberikan gambaran tentang apa yang dimaksud Tindak Pidana Formil dan Tindak Pidana Materiil. berikut ini akan diberikan ilustrasi sebagai berikut :

Contah I :

” Terdorong keingan untuk memiliki Sepeda motor, Sia A berniat mencuri Sepeda motor Tentangganya yang disimpan diteras rumahnya. Ketika ada kesempatan, diambilah Sepeda motor milik tentangga si A tersebut. Namun ketika Si A sudah mengambil dan membawa sepeda motor tersebut, ia diketahui / kepergok pemiliknya ketika tetangganya sedang keluar dari pintu rumahnya , seketika itu dimintalah kembali Sepeda motor miliknya itu dari Si oleh A ”.

Contah II :

” Si A merasa dendam dengan temannya yang bernama Gondang, karena Gondang sering mengejeknya, Karena merasa dendam itu, ia berniat membunuh Gondang. Dengan membawa alat berupa sebilah pedang , menunggulah si A ditempat dimana Gondang akan lewat. Setelah lewat, dibacoklah tubuh Gondang dengan sebilah pedang yang sudah dipersiapkan oleh Si A. Namun bacokan itu tidak tepat sasaran, hingga bacokan itu hanya mengakibatkan Gondang mengalami luka-luka saja, dan tidak sampai meninggal dunia”.

Pada contoh I tersebut telah memberikan ilustrasi delik Formil. Meskipun akibat dari pencurian itu belum terjadi, yaitu dimilikinya sepeda motor itu oleh Si A, tetapi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Si A dianggap sudah terjadi atau sudah selesai. Pencurian yang dilakukan oleh Si A dianggap telah selesai, dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pencurian yaitu mengambil, tanpa perlu dipersoalkan akibat dari pengambilan itu.

Pada contoh II diilustrasikan delik / tindak pidana Materiil. Dalam kasus ini sekalipun Si Gondang melakukan pembacokan dengan niat membunuh, tetapi karena akibat pembacokan itu belum terjadi, yaitu kematian, maka Si Gondang tidak dapat dikatakan telah melakukan pembunuhan. Dalam hal ini oleh karena akibat kematian atau hilangnya nyawa sebagai syarat mutlak dalam delik Materiil belum terjadi, maka juga berarti tindak pidana pembunuhan itu belum terjadi. Dalam kasus ini yang terjadi barulah percobaan pembunuhan.

C. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana / delik Comissionis, delik Omisionis dan delik Comisionis per omnisionis :

1. Delik Comissionis :
Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu berbuat sesuatu yang dilarang misalnya melakukan pencurian, penipuan, pembunuhan dan sebagainya.

2. Delik Omissionis :
Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap pemerintah, yaitu berbuat sesuatu yang diperintah misalnya tidak menghadap sebagai saksi dimuka persidangan Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 522 KUHP.

3. Delik Comissionis per Omissionis Comissa
Adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, akan tetapi dilakukan dengan cara tidak berbuat.
Contohnya : Seorang ibu yang membunuh anaknya dengan cara tidak memberi air susu ( pelanggaran terhadap larangan untuk membunuh sebagaimana diatur dalam pasal 338 atau 340 KUHP ).

D. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana Kesengajaan dan tindak pidana kealpaan ( delik dolus dan delik Culpa ):

1. Tindak pidana kesengajaan / delik dolus adalah delik yang memuat unsur kesengajaan.

Misalnya : Tindak pidana pembunuhan dalam pasal 338 KUHP, tindak pidana pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 245 KUHP dan sebagainya.

2. Tindak pidana kealpaan / delik culpa adalah delik-delik yang memuat unsur kealpaan.

Misalnya : Delik yang diatur dalam pasal 359 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, delik yang diatur dalam pasal 360 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka dan sebagainya.

E. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana / delik tugal dan delik ganda :

1. Delik Tunggal adalah delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan. Artinya delik ini dianggap telah terjadi dengan hanya dilakukan sekali perbuatan.

Misalnya : Pencurian, penipuan, pembunuhan dan lain sebagainya .

2. Delik Ganda adalah delik yang untuk kualifikasinya baru terjadi apabila dilakukan beberapa kali perbuatan..

Misalnya : Untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana / delik dalam pasal 481 KUHP, maka penadahan itu harus terjadi dalam beberapa kali. Apabila hanya satu kali terjadi, maka masuk kualifikasi pasal 480 KUHP ( Penadahan biasa ).

F. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana yang berlangsung terus dan tindak pidana yang tidak berlangsung :

1. Tindak pidana berlangsung terus adalah tindak pidana yang mempunyai ciri, bahwa keadaan / perbuatan yang terlarang itu berlangsung terus. Dengan demikian tindak pidananya berlangsung terus menerus.

Misalnya : Tindak pidana yang diatur dalam pasal 333 KUHP yaitu tindak pidana merampas kemerdekaan orang. Dalam tindak pidana ini, selama orang yang dirampas kemerdekaannya itu belum dilepas ( misalnya disekap didalam kamar ), maka selam itu pula tindak pidana itu masih berlangsung.

2. Tindak pidana yang tidak berlangsung terus adalah yang mempunyai ciri, bahwa keadaan / perbuatan yang terlarang itu tidak berlangsung terus. Jenis tindak pidana ini akan selesai setelah denmgan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang atau telah timbulnya akibat..

Misalnya : Tindak pidana pencurian, pembunuhan penganiayaan dan sebagainay.

G. Tindak pidana dapat dibedakan atas tindak pidana aduan dan tindak pidana bukan aduan :

1. Tindak pidana Aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena atau yang dirugikan / korban. Dengan demikian, apabila tidak ada pengaduan, terhadap tindak pidana tersebut tidak boleh dilakukan penuntutan. Tindak pidana aduan dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu :

a. TINDAK PIDANA ADUAN ABSOLUT :

Adalah tindak pidana yang mempersyaratkan secara absolute adanya pengaduan untuk penuntutannya.

Misalnya : Tindak pidana perzinaan dalam pasal 284 KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik dalam pasal 310 KUHP dan sebagainya. Jenis tindak pidana ini menjadi aduan, karena sifat dari tindak pidananya relative.

b. TINDAK PIDANA ADUAN RELATIF :

Pada prinsipnya jenis tindak pidana ini bukanlah merupakan jenis tindak pidana aduan. Jadi dasarnya tindak pidana aduan relative merupakan tindak pidana laporan ( tindak pidana biasa ) yang karena dilakukan dalam lingkungan keluarga, kemudian menjadi tindak pidana aduan.

Misalnya : Tindak pidana pencurian dalam keluarga dalam pasal 367 KUHP, tindak pidana penggelapan dalam keluarga dalam pasal 367 KUHP dan sebagainya.

2. Tindak pidana bukan aduan adalah tindak pidana yang tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya :

Misalnya : Tindak pidana pembunuhan, pencurian penggelapan, perjudian dan sebagainya.

H. Tindak pidana Biasa ( dalam bentuk pokok ) dan tindak pidana yang dikualisifikasikan :

1. Tindak pidana dalam bentuk pokok adalah bentuk tindak pidana yang paling sederhana, tanpa adanya unsure yang bersifat memberatkan.

2. Tindak pidana yang dikualifikasikan yaitu tidak pidana dalam bentuk pokok yang ditambah dengan

adanya unsur pemberatan, sehingga ancaman pidananya menjadi lebih berat.
Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut :
Tindak pidana dalam pasal 362 KUHP merupakan bentuk pokok dari pencurian, sedangkan tindak pidana dalam pasal 363 KUHP dan 365 KUHP merupakan bentuk kualifikasi / pemberatan dari tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok ( pasal 362 KUHP ).

Tindak pidana dalam pasal 372 KUHP merupakan bentuk pokok dari penggelapan, sedangkan tindak pidana dalam pasal 374 KUHP dan 375 KUHP merupakan bentuk kualifikasi / pemberatan dari tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok ( pasal 372 KUHP ).
Untuk memberikan gambaran tentang apa dan bagaimana perbedaan tindak pidana dalam bentuk pokok dan tindak pidana yang dikualifikasikan, berikut akan kami berikan contoh pasal-pasal yang mengatur hal pengertian dimaksud :

Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok :

” Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Ketentuan pasal 362 KUHP diatas merupakan bentuk tindak pidana pencurian yang pokok, jadi merupakan bentuk pencurian yang paling sederhana. Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok diatas apabila diikuti adanya unsur-unsur pemberat, maka akan berubah menjadi tindak pidana pencurian yang dikualifikasikan pencurian dengan pemberatan.

Misalnya : Tindak pidana yang diatur dalam pasal 363 KUHP seperti dalam rumusan sebagai berikut :
Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dikualifikasikan dengan pemberatan menyatakan :

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :

Ke-1 : Pencurian ternak

ke-2 : Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, adanya huru hara, pemberontakan atau bahaya perang .

ke-3 : Pencurian diwaktu dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak.

ke-4 : Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

ke-5 : Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

2. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir ke-3 disertai dengan salah satu tersebut butir ke-4 dan butir ke-5, maka dikenakan pidana paling lama sembilan tahun.
Tindak pidana dalam pasal 363 KUHP tersebut merupakan bentuk pemberatan dari tindak pidana yang diatur dalam pasala 362 KUHP. Dengan kata lain, tindak pidana dalam pasal 363 KUHP tersebut tindak pidana pokoknya adalah tindak pidana dalam pasal 362 KUHP, yang oleh karena ada unsur pemberatnya, sehingga ancaman pidananya diperberat.

Komentar

  1. gan maaf sblumnya, bolehkah saya mintak referensi dari artikel ini?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ada 5 (Lima) Macam Meta Norma 1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut); 2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan); 3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman). 4. Norma definisi; dan 5. Norma penilaian. “ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. J

DIFINISI SURAT KUASA DAN SYARAT-SYARATNYA PEMBEUATAN SURAK KUASA KHUSUS

Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya definisi surat kuasa ? * Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. * Gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else). * Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul “Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata sebenarnya mengatur so

ANALISA S-W-O-T

ANALISA SWOT Oleh : MOHAMAD SHOLAHUDDIN, SH Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi. Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu : o Strength (S) kekuatan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini. o Weakness (W) kelemahan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini. o Opportunity (O) peluang : a