Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DARI SEGI SOSIAL DAN HUKUM

Apa yang dimaksud dengan Perlindungan Anak ?
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan utk menjamin & melindungi anak dan hak-haknya agar dpt hidup, tumbuh berkembang & berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat & martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan & diskriminasi
Pasal 1, ayat (2) UU No : 23 th 2002
Mengapa anak perlu dilindungi ?
Karena :
1. Anak merupakan individu yang belum matang secara fisik, mental maupun sosial.
2. Anak merupakan individu yang rentan dan masih tergantung pada orang dewasa.
3. Anak merupakan potensi bangsa yang harus dapat tumbuh kembang secara wajar.
4. Anak merupakan bagian dari masa kini dan pemilik masa depan.
5. Anak merupakan amanah dari Tuhan YME yang harus dilindungi hak asasinya sebagai manusia.
6. Berbagai peraturan perundang undangan mengamanatkan bahwa setiap anak ber hak atas perlindungan.
Anak juga harus mendapatkan perlindungan dari:
1. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
2. Pelibatan dalam sengketa bersenjata.
3. Pelibatan dalam kerusuhan sosial.
4. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.
5. Sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
6. Memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan atau tindak pemenjaraan anak hanya dilakukan bila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
7. Bagi anak yang sedang berkonflik dengan hukum berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, serta memperoleh bantuan hukum atau bantuan lain.
8. Untuk anak yang menjadi korban, pelaku kekerasan seksual atau anak yang sedang berhadapan dengan hukum, berhak dirahasiakan identitasnya.
PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
I. Non Diskriminasi
II. Kepentingan terbaik anak
III. Hak untuk Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak
IV. Penghargaan terhadap pendapat anak
TUJUAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK
1. Terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
2. Terlindunginya anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
PERLINDUNGAN KHUSUS DIBERIKAN KEPADA ANAK :
1. Anak dalam situasi darurat
a. Anak yang menjadi pengungsi
b. Anak korban kerusuhan
c. Anak korban bencana alam
d. Anak dalam situasi konflik bersenjata
2. Anak yang berhadapan dengan hukum
3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
4. Anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan seksual
5. Anak yang diperdagangkan
6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan napza
7. Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan serta anak korban kekerasan fisik dan/atau mental
8. Anak yang menyandang kecacatan
9. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
TINDAKAN KEKERASAN
Tindakan kekerasan Adalah penggunaan kekuatan fisik dengan sengaja atau bentuk kekuatan lainnya, ancaman, atau perbuatan nyata, terhadap seseorang, orang lain, atau terhadap suatu kelompok atau komunitas, yang mengakibatkan atau memiliki kemungkinan besar mengakibatkan cedera, kematian, kerugian psikologis, salah perkembangan atau deprivasi.
JENIS TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK :
I. Fisik
II. Psikis/verbal
III. Seksual dan Eksploitasi Seksual
IV. Eksploitasi Fisik (untuk kepentingan ekonomi)
V. Kekerasan yang diakibatkan tradisi atau adat
VI. Yang termasuk tindak kekerasan fisik, antara lain :
1. Memukul
2. Melempar
3. Menampar
4. Menjambak
5. Mencubit
6. Menendang
7. Menyudut (dengan rokok)
8. Menjewer
9. Mencekik
10. Mencakar dsb
Yang termasuk tindak kekerasan psikis, antara lain :
1. Memaki
2. Menghina
3. Membentak
4. Mengancam
5. Membodohi dsb
Yang termasuk tindak kekerasan seksual dan eksploitasi seksual, antara lain :
1. Memperkosa
2. Mensodomi
3. Meraba raba alat kelamin anak
4. Meraba raba paha anak
5. Memaksa anak melakukan oral seks
6. Memaksa anak jadi pelacur
7. Meremas remas payudara anak dsb
Kekerasan fisik untuk kepentingan ekonomi, antara lain :
1. Memaksa anak menjadi pemulung
2. Memaksa anak menjadi anak jalanan
3. Memaksa anak menjadi PRTA
4. Memaksa anak menjadi pengemis
5. Memaksa anak mengamen
Kekerasan yang diakibatkan tradisi atau adat, antara lain :
1. Memaksa kawin pada usia muda bagi anak-anak perempuan
2. Anak ditunangkan sejak usia dini
3. Memotong jari anak jika ada keluarga yang meninggal
4. Sunat perempuan
DAMPAK TIDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK :
I. Dampak tindak kekerasan Fisik:
a. Meninggal dunia
b. Cacat seumur hidup
c. Luka-luka
d. Trauma


II. Dampak tindak kekerasan Phikis/Verbal :
1. Trauma
2. Rendah diri
3. Bandel/nakal
III. Dampak tindak kekerasan seksual :
1. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD)
2. Trauma
3. Perilaku seksual menyimpang
IV. Dampak tindak eksploitasi fisik :
1. Kehilangan masa anak anaknya
2. Resiko putus sekolah tinggi
3. Kesehatan anak terganggu
4. Menjadi tenaga kerja murah
V. Dampak tindak kekerasan yang diakibatkan tradisi/adat :
1. Cacat fisik
2. Kawin muda
3. Resiko mengalami KDRT
4. Resiko terganggu kesehatan reproduksinya.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM UPAYA MENGHAPUS TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
I. Menyusun RAN PKTA (Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak)
II. Keppres No : 87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN ESKA)
III. Keppres No : 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A)
IV. TESA 129 (Telephon Sahabat Anak/Child Help Line)
V. Menggerakkan dan mendorong terwujudnya Kota Ramah Anak di 15 Kabupaten/Kota (sebagai implementasi World Fit For Children/Dunia yang layak bagi anak).
VI. Sosialisasi UU No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU No : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah), bagi :
a. Siapa saja yang melakukan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik moril maupun materiil sehingga menghambat fungsi sosialnya.
b. Siapa saja yang menelantarkan anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial.
Pasal 77 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), bagi :
Siapa saja yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu.
Pasal 78 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), bagi :
Siapa saja yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal 79 UU No : 23 th 2002
Barangsiapa melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, maka ancaman hukumannya adalah :
- Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Bila anak luka berat, maka ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bila anak sampai meninggal, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Bila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya, maka hukuman pidana ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut.
Pasal 80 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 81 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual.
Pasal 83 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 84 UU No : 23 th 2002

Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) bagi :
- Siapa saja yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak
Pasal 85 (1) UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000 .000,- (dua ratus juta rupiah) bagi :
- Siapa saja yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai obyek penelitian tanpa seijin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Pasal 85 (2) UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) bagi :
- Siapa saja yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai agama yang dianutnya.
Pasal 86 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah) bagi :
- Siapa saja yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan.
Pasal 87 UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000. 000,- (dua ratus juta rupiah) bagi :
- Siapa saja yang secara sengaja mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 88 UU No : 23 th 2002
Pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikitRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika.
Pasal 89 (1) UU No : 23 th 2002
Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp.20.000. 000,- (dua puluh juta rupiah), bagi :
- Siapa saja yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Pasal 89 (2) UU No : 23 th 2002

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ada 5 (Lima) Macam Meta Norma 1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut); 2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan); 3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman). 4. Norma definisi; dan 5. Norma penilaian. “ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. J

DIFINISI SURAT KUASA DAN SYARAT-SYARATNYA PEMBEUATAN SURAK KUASA KHUSUS

Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya definisi surat kuasa ? * Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. * Gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else). * Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul “Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata sebenarnya mengatur so

ANALISA S-W-O-T

ANALISA SWOT Oleh : MOHAMAD SHOLAHUDDIN, SH Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi. Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu : o Strength (S) kekuatan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini. o Weakness (W) kelemahan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini. o Opportunity (O) peluang : a