Langsung ke konten utama

Pornografi Online Naik, Pemerkosaan Turun?

Perang melawan pornografi lewat pemblokiran situs porno tidak akan menyelesaikan masalah.
Konon, salah satu alasan pemblokiran situs porno--juga salah satu tujuan diberlakukannya UU Pornografi--adalah untuk mengurangi kejahatan seksual seperti pemerkosaan. Argumen ini jangan-jangan harus ditinjau ulang. Karena, sejauh ini temuan empiris tidak mendukung pendapat bahwa maraknya pornografi mendorong naiknya tingkat kejahatan seksual.

Di Indonesia, kita sebatas disuguhi satu-dua kisah anekdotal. Misalnya, si X memperkosa tetangganya setelah melihat video Ariel, atau si Y setelah mengakses situs porno di Warnet. Tapi benarkah hubungan antara pornografi, dorongan seksual dan kejahatan seksual sesederhana itu? Berapa banyak kasus pemerkosaan yang terjadi tanpa melibatkan pornografi?

Dua studi di AS jusru menunjukkan hubungan terbalik antara pornografi online dan pemerkosaan. Yang pertama, paper berjudul "Porn Up, Rape Down" oleh Anthony D'Amato dari Northwestern Law School (2006). Paper kedua adalah "Pornography, Rape and the Internet" oleh Ted Kendall, Departemen Ekonomi Universitas Clemson.

Dua paper itu menunjukkan, sejak awal '90an tingkat kejahatan pemerkosaan di AS turun. Data yang dikutip Kendall: tahun 1993 ada sekitar 1,6 pemerkosaan per seribu penduduk. Di tahun 2004, angka itu turun jadi 0,4 per seribu penduduk. Ini terjadi di periode di mana Internet berkembang dengan cepat, termasuk pornografi online.

Kendall menggunakan sumber data berbeda, tapi kurang lebih ia menunjukkan kecenderungan serupa. Ia kemudian menghitung pertumbuhan akses Internet di 50 negara bagian plus Washington, D.C., dihitung berdasarkan persentase rumah tangga yang mengakses Internet, antara 1995-2003.

Ia kemudian mengelompokkan 26 negara bagian dengan pertumbuhan Internet 'tinggi' dan 25 dengan pertumbuhan 'rendah'. Di kelompok pertama, tingkat pemerkosaan antara 1995-2003 turun 14 persen. Di kelompok kedua tingkat pemerkosaan juga turun tapi hanya sebesar 6 persen. Artinya, negara bagian yang mengalami pertumbuhan akses Internet lebih cepat juga mengalami penurunan tingkat pemerkosaan lebih cepat. Kendall juga menunjukkan, setiap kenaikan 1 persen jumlah rumah tangga yang punya akses Internet, tingkat pemerkosaan turun sebesar 7,3 persen.

Bagi yang paham statistik, tentu studi ini harus dilihat secara hat-hati. Pertama, studi-studi itu tidak spesifik melihat korelasi antara traffic ke situs porno dan pemerkosaan. Tapi ingat, dalam periode 1995-2003, situs pornografi, baik dalam hal jumlah maupun inovasi layanan yang diberikan, berkembang pesat. Dan di AS tidak ada pemblokiran situs porno, selain batasan tentang pornografi anak-anak yang dijalankan sangat ketat. Kendall juga menunjukkan bahwa dari berbagai jenis kriminalitas yang dilihat, efek dari kenaikan Internet hanya signifikan dalam penurunan kejahatan seksual, tidak di jenis-jenis kejahatan lainnya.

Kedua, korelasi bukan berarti kausalitas. Kita tidak bisa menyimpulkan bahwa pornografi online menurunkan tingkat pemerkosaan. Kendall memang punya argumen, pornografi online bisa jadi menjadi substitusi pemerkosaan - orang-orang yang tadinya punya potensi melakukan kejahatan seksual menemukan cara lain untuk melampiaskan dorongan seksualnya.

Ini bisa disanggah, turunnya kejahatan seksual tidak ada kaitan dengan kenaikan pornografi online. Menanggapi riset Kendall, psikolog Karen Cimini (Akron Family Institute) berkomentar, "Pemerkosaan adalah masalah kontrol dan kekuasaan. Turunnya pemerkosaan lebih karena masyarakat dan individual (di AS) lebih punya mekanisme kontrol (dan hukuman)."

Pendapat ini bisa jadi benar. Yang jelas, dua studi di atas menunjukkan bahwa maraknya pornografi online (dan juga yang bukan online) tidak harus berarti pemerkosaan meningkat. Karena seperti kata Cimini, kejahatan seksual adalah masalah kekuasaan, kontrol, dan juga pola pikir. Tanpa penegakan hukum yang tegas pada pelaku pemerkosa, juga tanpa perubahan pola pikir dalam melihat serta menempatkan perempuan di masyarakat, perang melawan pornografi lewat pemblokiran situs porno atau UU Pornografi tidak akan menyelesaikan masalah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ada 5 (Lima) Macam Meta Norma 1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut); 2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan); 3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman). 4. Norma definisi; dan 5. Norma penilaian. “ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. J

DIFINISI SURAT KUASA DAN SYARAT-SYARATNYA PEMBEUATAN SURAK KUASA KHUSUS

Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya definisi surat kuasa ? * Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. * Gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else). * Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul “Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata sebenarnya mengatur so

ANALISA S-W-O-T

ANALISA SWOT Oleh : MOHAMAD SHOLAHUDDIN, SH Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi. Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu : o Strength (S) kekuatan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini. o Weakness (W) kelemahan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini. o Opportunity (O) peluang : a