Ada 5 (Lima) Macam Meta Norma
1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut);
2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan);
3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman).
4. Norma definisi; dan
5. Norma penilaian.
“ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN”
“ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN”
Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. Jika hakim dalam penerapan norma hukumnya memperluas isi, maka yang berubah itu isinya, bukan aturan hukumnya. Yang terakhir ini sebagai interpretasi hakim (bisa penafsiran ekstensif atau restrriktif dengan cara mengurangi atau menambah ciri-ciri).
MACAM-MACAM NORMA
1. TERTULIS DAN TAKTERTULIS;
2. DINAMIS DAN STATIS;
3. VERTIKAL DAN HORIZONTAL;
4. BERLAKU SEKALI DAN TERUS MENERUS;
5. TUNGGAL DAN BERPASANGAN.
SIFAT NORMA
1. ALAT PEMAKSA ?
2. HARUS TERTULIS ?
3. HARUS SAMPAI KEPADA YANG DIALAMATKAN ?
4. KESADARAN ?
Berkomposisi dengan memfokuskan pada kalimat yang mengandung suatu larangan, suruhan, kebolehan, diskresi, dan pengecualian bertindak bagi masyarakat, golongan tertentu, atau perorangan, atau menciptakan suatu kewenangan baru atau menghapuskan kewenangan yang sudah ada, dll.
Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Ada yang mengartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat.
1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut);
2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan);
3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman).
4. Norma definisi; dan
5. Norma penilaian.
“ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN”
“ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN”
Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. Jika hakim dalam penerapan norma hukumnya memperluas isi, maka yang berubah itu isinya, bukan aturan hukumnya. Yang terakhir ini sebagai interpretasi hakim (bisa penafsiran ekstensif atau restrriktif dengan cara mengurangi atau menambah ciri-ciri).
MACAM-MACAM NORMA
1. TERTULIS DAN TAKTERTULIS;
2. DINAMIS DAN STATIS;
3. VERTIKAL DAN HORIZONTAL;
4. BERLAKU SEKALI DAN TERUS MENERUS;
5. TUNGGAL DAN BERPASANGAN.
SIFAT NORMA
1. ALAT PEMAKSA ?
2. HARUS TERTULIS ?
3. HARUS SAMPAI KEPADA YANG DIALAMATKAN ?
4. KESADARAN ?
Berkomposisi dengan memfokuskan pada kalimat yang mengandung suatu larangan, suruhan, kebolehan, diskresi, dan pengecualian bertindak bagi masyarakat, golongan tertentu, atau perorangan, atau menciptakan suatu kewenangan baru atau menghapuskan kewenangan yang sudah ada, dll.
Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Ada yang mengartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar