Yurisprudensi MARI No. Reg. : 30 K/Pdt/1995 Tanggal putusan : 9 Februari 1998 TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS
oleh Sumargi Sh Mh MAJELIS HAKIM AGUNG 1. H. YAHYA, SH. 2. Drs. H. TAUFIQ, SH. 3. H. CHABIB SJARBINI, SH. Klasifikasi : W a r i s a n KAIDAH HUKUM “Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu: − Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5. − Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perem-puan ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahliwaris-an masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin” DUDUK PERKARANYA : Bahwa almarhum Mangkus bin Jamilin selain meninggalkan hartawarisan yang belum dibagi, juga meninggalkan para ahli waris.Bahwa menurut hukum harta-harta peninggalan almarhum Mungkusbin Jamilin seharusnya dibagikan kepada ahli warisnya, akan tetapiorang tua Tergugat asli I dan orang tua Tergugat asli II sampaidengan Tergugat VI, yaitu Dodot bin Mungkus dan Empong binMungkus begitu pula para Tergugat asli tidak mau membagikannya. PERTIMBANGAN HU