Langsung ke konten utama

PUTUSAN MK 46/PUU-VIII/2010 JUSTRU HINDARI ZINA

Mahfud MD: Putusan MK (No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Peb 2012) Justru Hindari Zina “Sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan.” Mahfud MD (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi) VIVAnews – Mahkamah Konstitusi pada Jumat 17 Februari 2012 mengeluarkan keputusan revolusioner, bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tak hanya berhubungan secara perdata dengan ibunya, tapi juga laki-laki yang terbukti sebagai ayahnya. Soal putusan itu, Ketua MK, Mahfud MD, membantah anggapan bahwa putusan majelis hakim konstitusi melegalkan perzinahan. “Justru menghindari perzinah, sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak bisa dengan mudah,” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senin 20 Februari 2012. Perilaku lelaki tak bertanggungjawab itu jelas merugikan pihak perempuan. “Meninggalkan [anak] dan dibebankan ke ibunya, itu tidak adil,” kata dia. Putusan MK, dia menambahkan, justru akan membuat takut para pria yang tak bertanggung jawab. Dengan putusan tersebut, anak tak hanya dibebankan pada ibu, tapi juga ayahnya. “Justru menghindari zina, dulu bisa berzina sekarang nggak.” Selain itu, putusan MK juga menjadi solusi bagi anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sering dipraktekkan dalam masyarakat tradisional. “Di kampung-kampung itu begitu. Karena belum berumur boleh nikah, apakah itu tidak sah. Saya kira itu lebih adil.” Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh Machica Mochtar. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya,” ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012. Mahkamah Konstitusi memutuskan status anak, Machica Mochtar, yang dilahirkan di luar perkawinan kini tidak hanya menjadi tanggung jawab ibunya, tetapi juga menjadi tanggung jawab ayah biologisnya, almarhum Moerdiono. sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/289731-mahfud-md–putusan-mk-justru-hindari-zina

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ada 5 (Lima) Macam Meta Norma 1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut); 2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan); 3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman). 4. Norma definisi; dan 5. Norma penilaian. “ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. J

DIFINISI SURAT KUASA DAN SYARAT-SYARATNYA PEMBEUATAN SURAK KUASA KHUSUS

Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya definisi surat kuasa ? * Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. * Gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else). * Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul “Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata sebenarnya mengatur so

ANALISA S-W-O-T

ANALISA SWOT Oleh : MOHAMAD SHOLAHUDDIN, SH Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi. Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu : o Strength (S) kekuatan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini. o Weakness (W) kelemahan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini. o Opportunity (O) peluang : a