Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2010

NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ada 5 (Lima) Macam Meta Norma 1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut); 2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan); 3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman). 4. Norma definisi; dan 5. Norma penilaian. “ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. J...

DIFINISI SURAT KUASA DAN SYARAT-SYARATNYA PEMBEUATAN SURAK KUASA KHUSUS

Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya definisi surat kuasa ? * Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. * Gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else). * Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul “Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata sebenarnya mengatur so...

BERCERMIN KEPADA UMAR BIN ABDUL AZIZ

Ketika mendapat promosi dari gubernur Madinah, menjadi Khalifah – karena didaulat oleh hampir seluruh anggota masyarakat, Umar bin Abdul Aziz menangis dan pingsan. Ia menyatakan, beban kewajiban seberat ribuan gunung telah diletakkan ke pundaknya, padahal untuk mengurus diri sendiripun ia merasa belum mampu. Sekarang diberi amanah mengurus umat. Usai upacara pelantikan menjadi Khalifah – Kepala Negara, Umar langsung melakukan tindakan drastis. Antara lain melarang sanak keluarganya bergerak di bidang bisnis dan politik. Menanggapi keluhan sanak kelaurganya, beliau berucap, “Saya tidak ingin sanak keluarga saya menanjak karier bisnis dan politiknya karena bergayut kepada posisi kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz.“ Kemudian beliau melanjutkan, “Toh masih banyak sumber rejeki yang bersih dari nepotisme dan kolusi. Kalian bisa berhasil disitu, tanpa orang lain mengaitkannya dengan kedudukan Umar.“ Selang beberapa lama kemudian, salah seorang keluarga Umar mengeluh “Ketika Umar belum menjadi ...

Penerapan Hukum dengan mentransformasikan Ide Keadilan bagi setiap pencari keadilan

1. Pengantar Manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang berkelompok. Komunitas manusia sengaja membuat tatanan dalam bentuk kaidah-kaidah sosial yang berlangsung sejak berabad-abad silam secara terus menerus. Tatanan sosial ini terlembaga melalui proses pembiasaan (habitualization), yakni tiap-tiap tindakan yang sering diulangi dan akhirnya menjadi suatu pola. Perkembangan ini lama-kelamaan terkristalisasi menjadi kebiasaan (folkways). Dalam pada itu, terdapat kecenderungan kuat beberapa tata kelakuan diformulasikan dalam hukum-hukum masyarakat. Sebagai kaidah hukum, ia mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ataupun prosedur apa yang harus dilalui, dimana sanksi-sanksi yang dijatuhkan masyarakat bagi individu yang tidak bisa menyesuaikan diri adalah tegas. Penciptaan hukum tersebut sejalan dengan keinginan alami manusia untuk mendapatkan atau memperoleh keadilan dalam kehidupan bersama sebagai anggota masyarakat, sehingga tercipta keteraturan dan ketertiban dalam suatu ta...

Yurisprudensi MARI No. Reg. : 30 K/Pdt/1995 Tanggal putusan : 9 Februari 1998 TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS

oleh Sumargi Sh Mh MAJELIS HAKIM AGUNG 1. H. YAHYA, SH. 2. Drs. H. TAUFIQ, SH. 3. H. CHABIB SJARBINI, SH. Klasifikasi : W a r i s a n KAIDAH HUKUM “Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu: − Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5. − Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perem-puan ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahliwaris-an masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin” DUDUK PERKARANYA : Bahwa almarhum Mangkus bin Jamilin selain meninggalkan hartawarisan yang belum dibagi, juga meninggalkan para ahli waris.Bahwa menurut hukum harta-harta peninggalan almarhum Mungkusbin Jamilin seharusnya dibagikan kepada ahli warisnya, akan tetapiorang tua Tergugat asli I dan orang tua Tergugat asli II sampaidengan Tergugat VI, yaitu Dodot bin Mungkus dan Empong binMungkus begitu pula para Tergugat asli tidak mau membagikannya. PERTIMBANGAN HU...

KONTRADIKSI TERHADAP ASAZ PEMBUKTIAN TERBALIK

Asas pembuktian terbalik sempat mencuat dan menjadi perdebatan panjang dimasa Pemerintahan Gus Dur (Wong Asli Jombang ). Ketika itu, Gus Dur mengajukan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai pembuktian terbalik, dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun berbagai kalangan merasa pesimis, akibat anggapan bahwa asas pembuktian terbalik melanggar hak-hak dasar seseorang yang dibentengi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Meski disambut terbuka dari berbagai pihak, namun Perpu ini akhirnya dibatalkan. Upaya yang sama juga pernah dilakukan oleh KPK. Untuk mempercepat pemberantasan korupsi, KPK mengusulkan penggunaan asas pembuktian terbalik pada tahun 2004 silam. Akan tetapi, hingga saat ini usulan tersebut kunjung tidak terealisasi. Banyak factor yang kemudian menjadi hambatan dalam upaya memasukkan mekanisme pembuktian terbalik dalam system hukum kita, antara lain : Pertama, bahwa kewajiban beban pembuktian terbalik...

PENTINGNYA MEMAHAMI MAKNA DARI PASAL 183 KUHAP DIHUBUNGKAN PULA DENGAN PENGERTIAN DARI BARANG BUKTI

Latar Belakang Masalah Kepolisian dan Kejaksaan merupakan suatu alat Negara dibidang Penegakan Hukum, sedangan Lembaga Peradilan yang Pengadilan adalah merupakan suatu pelaksana dari suatu Per Undang-unadang yang ada Di suatu Negara, Perundang-undangan adalah suatu peraturan yang berisi tentang larang maupun perintah dimana hal tersebut dikuti pula dengan adanya beberapa sanksi, Perundang-undangan adalah merupakan Produk dari Pemerintaha beserta DPR, DPRD. Selain Perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang larangan dan / atau perintah ( Mis. KUHP, UU Korupsi, UU Perlindungan Anak, Perda dll ), ada juga produk lain yang mengatur bagaimana cara menjalankan Undang-undang dimaksud, salah satunya lajim disebut dengan KUHAP ( KItab Undang-undang Hukum Acara Pidana ), HIR dll., Sebagai dasar pelaksana Penegakan Hukum, baik itu pihak Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Peradilan, mereka mempunyai fisi dan misi yang sama yaitu ining menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman di dal...

HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI DENGAN ISTRI

Benar, kita tidak boleh bersikap malu dalam memahami ilmu agama, untuk menanyakan sesuatu hal. Aisyah r.a. telah memuji wanita Anshar, bahwa mereka tidak dihalangi sifat malu untuk menanyakan ilmu agama. Walaupun dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan haid, nifas, janabat, dan lain-lainnya, di hadapan umum ketika di masjid, yang biasanya dihadiri oleh orang banyak dan di saat para ulama mengajarkan masalah-masalah wudhu, najasah (macam-macam najis), mandi janabat, dan sebagainya. Hal serupa juga terjadi di tempat-tempat pengajian Al-Qur’an dan hadis yang ada hubungannya dengan masalah tersebut, yang bagi para ulama tidak ada jalan lain, kecuali dengan cara menerangkan secara jelas mengenai hukum-hukum Allah dan Sunnah Nabi saw. dengan cara yang tidak mengurangi kehormatan agama, kehebatan masjid dan kewibawaan para ulama. Hal itu sesuai dengan apa yang dihimbau oleh ahli-ahli pendidikan pada saat ini. Yakni, masalah hubungan ini, agar diungkapkan secara jelas kepada para pelajar, ...

Tentang PERSELINGKUHAN

Selingkuh, dari segi bahasa saja sudah mengandung makna negative. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh mempunyai makna yang banyak : - tidak berterus terang - tidak jujur atau serong - suka menyembunyikan sesuatu - korup atau menggelapkan uang - memudah-mudahkan perceraian Kelima-limanya dapat terjadi pada waktu, kondisi apapun dan dapat ditimbulkan oleh siapapun. Kelima-limanya tersebut tidak disukai oleh agama dan telah disebut dengan pelanggaran, melanggar perintah Allah. Jika kelima-limanya tersebut terjadi dalam keluarga maka telah terjadi perselingkuhan dalam keluarga yang sekarang akan dibahas. Contohnya, apabila seorang isteri diam-diam mengambil uang suaminya tanpa memberitahu itu sudah termasuk selingkuh. Jika seorang suami sebenarnya mendapatkan penghasilan 1 juta namun dilaporkan kepada isterinya hanya 500 ribu, maka itupun sudah termasuk selingkuh. Puncak selingkuh dalam keluarga adalah salah satu pihak telah menjalin hubungan dengan pria/wanita idaman lain (PIL/W...

PERSELINGKUHAN MENURUT AGAMA ISLAM

Selingkuh, dari segi bahasa saja sudah mengandung makna negative. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh mempunyai makna yang banyak : 1. tidak berterus terang 2. tidak jujur atau serong 3. suka menyembunyikan sesuatu 4. korup atau menggelapkan uang 5. memudah-mudahkan perceraian Kelima-limanya dapat terjadi pada waktu, kondisi apapun dan dapat ditimbulkan oleh siapapun. Kelima-limanya tersebut tidak disukai oleh agama dan telah disebut dengan pelanggaran, melanggar perintah Allah. Jika kelima-limanya tersebut terjadi dalam keluarga maka telah terjadi perselingkuhan dalam keluarga yang sekarang akan dibahas. Contohnya, apabila seorang isteri diam-diam mengambil uang suaminya tanpa memberitahu itu sudah termasuk selingkuh. Jika seorang suami sebenarnya mendapatkan penghasilan 1 juta namun dilaporkan kepada isterinya hanya 500 ribu, maka itupun sudah termasuk selingkuh. Puncak selingkuh dalam keluarga adalah salah satu pihak telah menjalin hubungan dengan pria/wanita idaman lain (...