Langsung ke konten utama

PELACURAN DALAM PRESPEKTIF YURIDIS FORMAL

PELACURAN DALAM PRESPEKTIF YURIDIS FORMAL
Oleh ; M. SHOLAHUDDIN, SH.

Sebelumnya mari kita definisikan terlebih dahulu siapa sih yang disebut P-e-l-a-c-u-r..? Pelacur adalah seseorang dengan jenis kelamin apapun baik laki-laki maupun perempuan yang menyediakan diri kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan tujuan Komersil mendapatkan imbalan uang. Jadi istilah Pelacur tidak otomatis identik dengan Perempuan dengan istilah “penjaja cinta tapi istilah itu juga berlaku bagi Laki-laki yang mengumbar sahwat perkelaminan kepada banyak orang tanpa ikatan perkawinan.
Pelacuran bukan sesuatu yang baru dalam kamus kehidupan tapi keberadaannya diyakini telah ada sepanjang sejarah peradapan manusia. Menghilangkannya dalam kehidupan laksana menghilangkan buih dalam lautan alias sebuah kemustahilan, sebab keberadaanya dipengaruhi dan terkait dengan berbagai factor dalam kehidupan. Nilai-nilai agama yang masih hanya dipahami sebatas kulit pembungkusnya, belum “Kaffah” secara substansial, sehingga menjadikan berbagai factor yang melekat dalam ciri kemanusiaan-nya menjadi lebih dominan.
Menyelesaikan persoalan Pelacuran, tidak bisa hanya menggunakan kaca mata kuda, yaitu melihat sesuatu secara hitam dan putih, lurus kedepan tanpa mentolelir sisi-sisi lain. Semua tentu sepakat dan berteriak lantang “kalau pelacuran harus dihilangkan dari sendi-sendi kehidupan, tapi semuanya harus tetap mengedepankan cara-cara persuasip dan rehabilitatif yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Praktek Pelacuran, melanggar tata susila atau kesopanan, memang…!! tapi apakah dengan berbekal alasan tersebut menjadikan penghalalan segala tindakan yang berbau “Represif” yang bahkan kadang dilain sisi tidak munafiq mereka-mereka yang berwenang menindak adalah sebenarnya tidak menutup kemungkinan penikmat jasa pelacuran juga.
Pelacur adalah sebutan yang mengandung image atau konotasi buruk, kotor, jelek dan segala macamnya yang diciptakan manusia untuk memberi “cap/stempel” kepada seseorang yang “menjual diri” (baca : seksual) dengan berganti-ganti pasangan dalam berhubungan sek dengan imbalan materi. Apakah kearifan manusia harus tergadaiakan hanya karena Image yang disematkan kepada orang-orang tersebut yang tentu secara manusiawi hal itu juga sangat menyakitkan bagi si-Empunya.
Sebelumnya mari kita renungkan dalam-dalam “Siapa orang yang mau atau bahkan bercita-cita menjadi pelacur…? Tentu jawabannya “Tidak ada”, tidak ada seorangpun di dunia ini yang mau menjadi p-e-l-a-c-u-r. Semua manusia tentu ingin dan bercita-cita hidup wajar layaknya manusia normal, namun kadang karena peristiwa-peristiwa tertentu atau kondisi-kondisi tertentu memaksa dan menyeret seseorang masuk terjerumus kelembah hitam. Jadi factor alasan diluar kehendaknya yang mengkondisikan mereka untuk tidak mempunyai alasan pengelakan. Mereka menerima sebagai sebuah keterpaksaan. Tidak jarang diantara mereka yang sudah terlanjur terjerumus hari-harinya diisi rintihan dan ratapan penyesalan namun mereka tidak mampu berbuat banyak untuk keluar dari kondisi tersebut.
Dalam konsep Hak Asasi Manusia, tiada seorang yang boleh diperlakukan secara diskriminatif tidak terkecuali seorang pelacur sekalipun. Banyak hal menjadi latar belakang seseorang terjerumus “kelembah hitam” (baca; Prostitusi), diantaranya karena factor Deppresi, korban penipuan, korban Traficking, dijerumuskan oleh orang-orang dekat atau karena sebab-sebab lain. Jadi salah besar kalau ada anggapan bahwa seseorang melacurkan diri atas pilihannya untuk alasan mencari uang dan kenikmatan belaka.
Dalam konferensi perempuan sedunia ke-4 di Beijing tahun 1995, sekjen PBB menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan termasuk didalamnya Pelacuran adalah gejala Universal sehingga harus dikutuk secara universal juga, bahkan beberapa negara di eropa langsung merespon ajakan PBB tersebut, Swedia misalnya sejak 1 januari 1999mengeluarkan “Anti sex Client Law” yang menghukum pengguna jasa atau pembeli sex services dengan ukuman penjara dan denda selama enam bulan. Undang-undang tersebut tidak menghukum perempuan pelayan seksual dalam prostitusi, tetapi meyediakan program social untuk mereka agar dapat keluar dari dunia prostitusi.
Dalam KUHP memang tidak diatur secara spesifik tentang jeratan hukum terhadap “Pelacur, namun lebih pada orang yang memfasilitasi bisnis pelacuran alias Germo, itupun hanya untuk menjerat pelaku yang mempekerjakan wanita-wanita dibawah umur untuk tujuan seksual dan dipakai sebagai mata pencaharian. Salah satunya pasal 295,296 KUHP yang menyatakan “barang siapa yang pencahariannya atau kebiasannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya 1 Tahun 4 bulan.
Atau pasal 297 yang menyatakan “ Barang siapa memperniagakan perempuan dan atau Laki-laki yang belum dewasa dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun. Dalam pasal 65 UU No.39 tahun 1999 “ Hak Asasi Manusia tentang (Perlindungan manusia dari Eksploitasi).
Pasal 506 KUHP yang menyatakan “Barang siapa sebagai mucikari (Souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan. Dengan penafsiran “Mucikari (souteneur) adalah seseorang yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia, yang dalam pelacuran menolong mencarikan langganan dari hasil mana ia mendapat bagiannya.
Dengan kata lain mengapa dalam KUHP tidak satupun mengatur tentang orang yang melacurkan diri hal ini semata –mata penghormatan atas sebuah pilihan. Bagaimanapun bentuk pilihan kalau itu lahir dari kesadaran untuk malakukan itu adalah Hak yang tidak bisa dilarang, tinggal bagaimana kita jelaskan konsekwensi-konsekwensi dari pilihan yang terlanjur mereka lakoni. Persoalan-persoalan yang terkait dengan kesehatan reproduksi yang bisa mengancam diri mereka, termasuk bahaya penyakit kelamin, HIV dan AIDS.
Penertiban masih menjadi pilihan yang lebih bijak dengan begitu kita bisa mencari akar permasalahannya untuk program pembinaan, sehingga tidak langsung memaksakan kehendak, tapi memunculkan kesadaran tentang segala resiko terhadap apa yang mereka telah lakukan. Tindakan represif tidak jarang malah berbuntut kerusuhan. Berpindah dari satu lokasi kelokasi lain, yang tidak jarang malah semakin tidak terlokalisir (baca: Semburat) sehingga yang tampak terjadi kucing-kucingan dengan aparat Trantib (baca : Pol PP). Semoga semangat penertiban tidak tercemari oleh target-target komersil, namun benar-benar dilakukan untuk merubah prilaku yang bertentangan dengan norma-norma kemasyarakatan, baik Agama maupun social.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DIFINISI SURAT KUASA DAN SYARAT-SYARATNYA PEMBEUATAN SURAK KUASA KHUSUS

Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya definisi surat kuasa ? * Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. * Gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else). * Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul “Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata sebenarnya mengatur so...

NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ada 5 (Lima) Macam Meta Norma 1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut); 2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan); 3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman). 4. Norma definisi; dan 5. Norma penilaian. “ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. J...

ANALISA S-W-O-T

ANALISA SWOT Oleh : MOHAMAD SHOLAHUDDIN, SH Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi. Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu : o Strength (S) kekuatan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini. o Weakness (W) kelemahan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini. o Opportunity (O) peluang : a...