Langsung ke konten utama

pelatihan advokasi dalam penanganan kasus-kasus anak

Bertempat di hotel Lotus Garden Kediri dilaksanakan pelatihan advokasi penanganan kasus-kasus anak. Pelatihan diikuti LPA di 6 Kabupaten/kota (kab. Jombang, kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kab. Trenggalek dan Kab. Tulungagung, untuk peningkatan kapasitas SDM pengelola lembaga.
Pelatihan difasiltasi oleh LPA Tulungagung didukung UNICEF.
Pelatihan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 4-5 Agustus dg materi pengajaran kelembagaan, advokasi kasus serta management kasus.
6 kabupaten/kota ada dalam program replikasi PKSAI (program kesejahteraan anak integratif). udn

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DIFINISI SURAT KUASA DAN SYARAT-SYARATNYA PEMBEUATAN SURAK KUASA KHUSUS

Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya definisi surat kuasa ? * Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. * Gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else). * Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul “Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata sebenarnya mengatur so...

NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ada 5 (Lima) Macam Meta Norma 1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut); 2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan); 3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman). 4. Norma definisi; dan 5. Norma penilaian. “ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. J...

PENYIMPANGAN PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT

PENYIMPANGAN PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT Ketentuan Umum tentang Sumpah Jabatan dan/atau Profesi : Nilai moralitas yang dituntut dari suatu jabatan dan/atau profesi diantaranya adalah berani berbuat dan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan jabatan dan/atau profesi, menyadari kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan jabatan dan/atau profesi serta idealisme yang tinggi sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi sementara kode etik profesi menjadi hukum tertinggi dalam menjalankan profesinya, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban profesi untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada pengguna jasa profesi tersebut, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Seperti halnya profesi advokat yang harus tunduk dan mematuhi kode etiknya. Sumpah jabatan dan/atau profesi jika dihubungkan dengan pengertian sumpah secara umum yaitu suatu peryataan dengan penuh khikmad yang diucapkan pada waktu mengucapkan sumpah ...