PELACURAN DALAM PRESPEKTIF YURIDIS FORMAL Oleh ; M. SHOLAHUDDIN, SH. Sebelumnya mari kita definisikan terlebih dahulu siapa sih yang disebut P-e-l-a-c-u-r..? Pelacur adalah seseorang dengan jenis kelamin apapun baik laki-laki maupun perempuan yang menyediakan diri kepada orang lain untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan tujuan Komersil mendapatkan imbalan uang. Jadi istilah Pelacur tidak otomatis identik dengan Perempuan dengan istilah “penjaja cinta tapi istilah itu juga berlaku bagi Laki-laki yang mengumbar sahwat perkelaminan kepada banyak orang tanpa ikatan perkawinan. Pelacuran bukan sesuatu yang baru dalam kamus kehidupan tapi keberadaannya diyakini telah ada sepanjang sejarah peradapan manusia. Menghilangkannya dalam kehidupan laksana menghilangkan buih dalam lautan alias sebuah kemustahilan, sebab keberadaanya dipengaruhi dan terkait dengan berbagai factor dalam kehidupan. Nilai-nilai agama yang masih hanya dipahami sebatas kulit pembungkusnya, belum “Kaffah”