Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUANYA

  Hak Asuh Anak setelah Perceraian Prosedur Hak Asuh Anak Pasca Cerai Dalam pasal 41  Undang-Undang perkawinan tahun 1974 menyebutkan bahwa salah satu akibat dari putusnya perkawinan adalah : (1) ibu atau ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan yang akan memberikan keputusan kepada siapa hak asuh anak tersebut kemudian akan diberikan; (2) ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak itu, apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; (3) pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri . Dalam Undang-Undang perkawinan tidak terdapat pasal yang menjelaskan hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ayah atau ibu, akan tetapi terkait dengan hal ini Kompilasi Hukum Islam

pelatihan advokasi dalam penanganan kasus-kasus anak

Bertempat di hotel Lotus Garden Kediri dilaksanakan pelatihan advokasi penanganan kasus-kasus anak. Pelatihan diikuti LPA di 6 Kabupaten/kota (kab. Jombang, kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kab. Trenggalek dan Kab. Tulungagung, untuk peningkatan kapasitas SDM pengelola lembaga. Pelatihan difasiltasi oleh LPA Tulungagung didukung UNICEF. Pelatihan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 4-5 Agustus dg materi pengajaran kelembagaan, advokasi kasus serta management kasus. 6 kabupaten/kota ada dalam program replikasi PKSAI (program kesejahteraan anak integratif). udn