Mahfud MD: Putusan MK (No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Peb 2012) Justru Hindari Zina “Sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan.” Mahfud MD (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi) VIVAnews – Mahkamah Konstitusi pada Jumat 17 Februari 2012 mengeluarkan keputusan revolusioner, bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tak hanya berhubungan secara perdata dengan ibunya, tapi juga laki-laki yang terbukti sebagai ayahnya. Soal putusan itu, Ketua MK, Mahfud MD, membantah anggapan bahwa putusan majelis hakim konstitusi melegalkan perzinahan. “Justru menghindari perzinah, sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak bisa dengan mudah,” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senin 20 Februari 2012. Perilaku lelaki tak bertanggungjawab itu jelas merugikan pihak perempuan. “Meninggalkan [anak] dan dibebankan ke ibunya, itu tidak adil,” kata dia. Putusan MK, dia menambahkan, justru akan membuat takut para p