Langsung ke konten utama

NIKAH SIRRI

Istilah ‘siri’ dalam kekerabatan berumahtangga, sering disalahartikan. Siri berarti sembunyi atau rahasia. Lantas, banyak pasangan yang melakukan pernikahan secara diam-diam tanpa diketahui kedua keluarga. Inilah yang diartikan sebagai penyalahgunaan makna nikah siri. Sepasang sejoli yang saling jatuh cinta, lantaran suatu sebab, tidak mungkin menikah secara terbuka sejalan dengan aturan agama dan budaya. Lantas diambil jalan pintas dengan menikah siri. Sah atau kharamkah hasilnya? Banyak pendapat saling bertolak-belakang. Ada kalangan yang menyatakan, nikah siri itu sah karena diartikan sebagai pernikahan berdasar hukum agama. Tapi ada yang mengkharamkan dan menganggap terjadi zina. Alasannya, bertolak atas hukum pernikahan yang sama berdasar kaidah Islam.Peraturan syara’nya, seorang perempuan dinilai sah menjadi isteri seorang lelaki bila dinikahkan ayah kandungnya atau wali yang ditunjuk termasuk hakim. Sementara pihak lelaki menunjuk dua orang kerabatnya sebagai saksi bahwa, telah terjadi pertalian kekerabatan baru.
Kenyataannya, sekarang banyak pasangan yang melakukan nikah siri sebagai pertalian kekerabatan secara diam-diam dengan berbagai alasan. Ada yang akibat tidak disetujui orangtua salah satu pihak, lantas nekat melakukan pernikahan di depan penghulu. Banyak pihak menyatakan, pernikahan tersebut tidak sah karena tidak sejalan dengan kaidah agama. Perempuan yang melakukan hubungan suami-isteri dengan seorang lelaki tanpa pertalian pernikahan adalah zina. Sementara, orang yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah ayah kandung atau hakim yang ditunjuk. Sehingga, walau seorang lelaki membacakan akad nikah di depan perempuan yang dinikahinya, tetapi tidak ada izin dari ayah kandungnya, maka hubungan itu tetap bernilai zina.
Banyak orang menafsirkan, nikah siri merupakan keabsahan hubungan lelaki dan perempuan setelah mengucapkan sumpah di depan wali hakim yang biasanya dilakukan seorang kiai. Maka, dua sejoli sah melakukan hubungan suami-isteri. Maka yang menjadi pertanyaan, bagaimana kejelasan hubungan antara hukum negara dan hukum agama secara jelas dan tegas, sehingga nikah siri yang dikenal selama ini bukan sekadar nikah rahasia, tetapi benar-benar pernikahan yang sah (berdasar agama), walau tidak mengikuti aturan yang ditentukan perundangan karena sebab-sebab tertentu. (Ns)
Nikah siri sering dilakukan secara tidak sah menurut syariah karena tidak memenuhi syarat sahnya yaitu wali atau ayah kandungnya jika masih hidup menurut pendapat jumhur ulama, meski memang pendapat ulama hanafiyah tidak mensyaratkan izin wali. Tetapi pendapat ulama Hanafiyah tidak bisa dijadikan hujjah dalam hal ini, karena ‘urf dan kondisinya jauh berbeda. Pernikahan siri pasangan suami istri yang tidak syah itu harus di-fasakh, artinya nikahnya batal demi hukum dan harus dipisahkan serta dilakukan pernikahan yang memenuhi syarat sahnya nikah. Adapun ‘kyai’ atau siapapun yang bertindak selaku 'wali' dalam nikah siri tersebut perlu diusut dan dikonfirmasi atas dasar apa dia mengawinkan wanita yang bukan di bawah perwaliannya. Islam bukan seperti kristen dimana pendeta berhak menikahkan sepasang pengantin. Tetapi inti nikah dalam Islam adalah ijab-kabul antara wali wanita dan calon suami. Jangan salah memahami.
Nikah Siri adalah pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan. Nikah sirri artinya nikah secara rahasia, tanpa melaporkannya ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil. Biasanya nikah sirri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun di pihak lain untuk manjaga agar tidak tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Sah tidaknya nikah sirri secara agama, tergantung kepada sejauh mana syarat-syarat nikah terpenuhi, yaitu adanya wali, minimal dua saksi, adanya mahar dan ijab qabul. Secara hukum positif, nikah sirri tidak legal karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah. Ini karena siapapun warga negara kita yang menikah harus mendaftarkan pernikahan itu ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, untuk mendapatkan Surat/Akta Nikah.
Sekarang ini sering muncul fenomena baru nikah sirri yang dilakukan, dengan alasan tertentu, tanpa wali perempuan, bahkan terkadang juga tanpa saksi dan tanpa sepengetahuan orang tua pihak perempuan. Pernikahan seperti ini tidak sah secara agama dan apalagi secara hukum. Jika terjadi persoalan-persoalan yang menyangkut hukum sipil, pelaku nikah sirri tidak berhak mendapatkan/menyelesaikan masalahnya melalui lembaga-lembaga hukum yang ada karena pernikahannya tidak terdaftar.

Dampak Nikah Siri (Perkawinan Bawah Tangan) bagi Perempuan
Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor Pegawai Pencatat Nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).
Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi perempuan serta tidak melindungi hak-hak kaum perempuan diantaranya sebagai berikut:
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2. Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.
Dampak dari Perkawinan Bawah Tangan adalah:
a. Terhadap Istri
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.
Secara hukum:
- Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
- Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
- Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

Secara sosial:
Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.
b. Terhadap anak
Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
c. Terhadap laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum. Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya. Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain
Hal-hal yang dapat dilakukan bila perkawinan bawah tangan sudah terjadi:
A. Bagi yang Beragama Islam
Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: a. dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.
Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian. Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.
Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinaB. Bagi yang beragama non-Islam
Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.
Dengan Fenomena Nikah Siri, Masih Sakralkah Pernikahan?
Kalau kita mendatangi acara walimah (pesta pernikahan) tetangga atau sahabat, maka kita akan merasakan kesakralan acara tersebut. Ya, karena acara itu akan menyatukan dua insan yang berbeda yang akan menghalalkan apa-apa yang dulunya haram. Acara itu juga merupakan sebuah pengumuman bahwa si mas anu telah menikah dengan mbak anu. Dan dalam episode berikutnya terwujudlah sebuah keluarga kecil yang akan menjadi bagian dari masyarakat, serta melakukan interaksi sosial dengan mereka. Acara itu sekaligus memperjelas siapa mas Edy itu dan oh itu orangnya. Demikian juga dengan istrinya yang bernama mbak Merry, akan sangat mudah diidentifikasi dan bahkan ditemui.
Tapi sekarang ini kayaknya lain. Beberapa kali publikasi dari tingkah polah para artis di media, menandakan bahwa ternyata nikah itu tidak sakral. Nikah bukan lagi sebagai alat untuk menunjukkan entitas keluarga. Telah terjadi perebutan anak oleh seorang artis. Seorang laki-laki menganggapnya sebagai anaknya tetapi sang wanita berkata bahwa itu bukan anak sang lelaki itu. Maka terjadilah perebutan anak. Lha dulu pas "membuat" anak apa tidak nikah dulu ?
Seorang artis populer kedapatan di kamar seorang wanita sampai jam tiga pagi dan katanya dia hanya menyerahkan skrip dialog film. Beberapa waktu kemudian dia ternyata menceraikan wanita itu. Dan orang lantas heran, kapan nikahnya kok sudah cerai ? Kabar punya kabar katanya nikah siri.
Seorang artis wanita baru saja selamatan karena mengandung seorang anak. Dan ketika ditanya tentang bapak dari anak itu dia cuma mengatakan telah bersuami dan mati-matian menyembunyikan siapa suami dia yang sesungguhnya. Seorang bos dan artis rebutan mobil. Dan akhirnya terkuak bahwa sebenarnya dia telah nikah secara siri beberapa tahun sebelumnya. Melihat kejadian-kejadian yang selalu disuguhkan kepada kita menunjukkan bahwa ada dua trend. Mempunyai anak meskipun tidak menikah. Atau menikah tetapi dirahasiakan. Mempunyai anak tetapi bukan hasil pernikahan jelas salah, dan merupakan dosa yang teramat besar. Hukumannya berat dalam Islam. Adapun nikah dengan rahasia ini yang harus dibahas dengan serius oleh para ulama.
Dalam Islam sebuah pernikahan dikatakan sah jika ada mempelai pria, mempelai wanita, wali, saksi, dan ijab qabul. Di beberapa hadits diterangkan tentang adanya kegiatan lain yang seharusnya dilakukan dalam pernikahan yaitu walimah.
Sabda Rasulullah, "Umumkanlah pernikahan, lakukanlah pernikahan di masjid dan pukullah duff (sejenis alat musik pukul)". HR. Ahmad dan Tirmizy dan dihasankannya.
Ini digunakan agar orang lain mengetahui sebuah pernikahan, untuk memperjelas status, serta agar tidak memungkinkan terjadinya penyimpangan. Hadits ini berlawanan dengan fenomena Nikah Siri yang berarti diam-diam, lawan dari Jahr yang artinya terang-terangan. Tidak terdapat satu riwayatpun dari hadits yang mesyariahkan nikah secara diam-diam dalam Islam. Nikah itu harus diumumkan.
Di jaman Nabi, meski tidak ada kantor catatan sipil seperti sekarang, pernikahan tetap diumumkan. Bahkan diriwayatkan dahulu Rasulullah SAW pernah melakukan walimah hanya dengan dua mud gandum. Dua mud gandung berarti gandum sebanyak yang bisa dipegang dengan kedua tapak tangan. Riwayat bahwa Rasulullah SAW melakukan hal itu terdapat dalam hadits Bukhari.
Nikah Siri (rahasia) terbukti telah merusak sendi-sendi bermasyarakat karena pada nikah siri biasanya ada sesuatu yang tidak beres, main-main, dan mudah digunakan sebagai alasan dan alibi dari sesuatu yang tidak benar. []

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ada 5 (Lima) Macam Meta Norma 1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut); 2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan); 3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman). 4. Norma definisi; dan 5. Norma penilaian. “ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. J

DIFINISI SURAT KUASA DAN SYARAT-SYARATNYA PEMBEUATAN SURAK KUASA KHUSUS

Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya definisi surat kuasa ? * Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. * Gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else). * Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul “Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata sebenarnya mengatur so

ANALISA S-W-O-T

ANALISA SWOT Oleh : MOHAMAD SHOLAHUDDIN, SH Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi. Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu : o Strength (S) kekuatan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini. o Weakness (W) kelemahan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini. o Opportunity (O) peluang : a