Langsung ke konten utama

Yurisprudensi MARI No. Reg. : 30 K/Pdt/1995 Tanggal putusan : 9 Februari 1998 TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS

oleh Sumargi Sh Mh

MAJELIS HAKIM AGUNG



1. H. YAHYA, SH.

2. Drs. H. TAUFIQ, SH.

3. H. CHABIB SJARBINI, SH.



Klasifikasi : W a r i s a n



KAIDAH HUKUM



“Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu:



− Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5.

− Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perem-puan ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahliwaris-an masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin”



DUDUK PERKARANYA :



Bahwa almarhum Mangkus bin Jamilin selain meninggalkan hartawarisan yang belum dibagi, juga meninggalkan para ahli waris.Bahwa menurut hukum harta-harta peninggalan almarhum Mungkusbin Jamilin seharusnya dibagikan kepada ahli warisnya, akan tetapiorang tua Tergugat asli I dan orang tua Tergugat asli II sampaidengan Tergugat VI, yaitu Dodot bin Mungkus dan Empong binMungkus begitu pula para Tergugat asli tidak mau membagikannya.



PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG :



Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Sip/1976 tanggal4 April 1978 berbunyi : “Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlakharus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabatpembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”.



Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 554 K/Sip/1976 tanggal26 Juni 1979 berbunyi : “Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pe-“Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkanputusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehinggamemerlukan pertimbangan, yaitu:Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5.Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahli warisan masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin”



Team Majelis :2 Yurisprudensi Mahkamah Agung RImerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukandi hadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan”.



Bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kuranglengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan yaitu :



pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5;



bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan dengan tingkat keahli warisan masing-masing dari almarhum Mangkus bin Jamilin.



AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG



Mengadili Sendiri :



Menolak gugatan Terbanding II, III, IV, V, VI semula Tergugat II, III,IV, V, VI dalam Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V dalam Rekonpensiuntuk seluruhnya.Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/TergugatI dalam Rekonpensi dan Terbanding II, III, IV, V, VI semulaTergugat II, III, IV, V, VI dalam Konpensi/Tergugat I, II, III, IV, V dalamRekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkosperkara dalam tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditaksirsebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);



Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)



Yurisprudensi Mahkamah Agung RI P U T U S A N Reg. No. 30 K/Pdt/1995



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai berikut :



Dalam perkara :1. KONAN bin EMPONG,2. NY. SUHAEMI binti EMPONG,3. AMINAH binti EMPONG,4. SUKAESIH binti EMPONG,5. ENDANG WAHYUDIN bin EMPONG,kesemuanya bertempat tinggal di Kampung Nyangkokot, DesaWanasari, Kecamatan Teluk Jambe, KabupatenKarawang; dalam hal ini diwakili oleh kuasanya A.Badrutamam, SH. Pengacara, beralamat di Jalan PLN No. 18 Moch. Toha, Bandung ; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 1994.Pemohon-pemohon kasasi dahulu Tergugat II, III, IV, V dan VI/Terbanding ;



M e l a w a n :



MANAN bin MAILAH, bertempat tinggal di KampungPasir Jengkol, Desa Parung Mulya, Kecamatan TelukJambe, Kabupaten Karawan ;Termohon kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;



Dan



ASAN bin DOOT, bertempat tinggal di Kampung PaparanRT. 02/01 Desa Pasir Tanjung, Kecamatan LemahAbang, Kabupaten Karawang ;Turut termohon kasasi dahulu Tergugat I/Terbanding ;



dst ..............

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ada 5 (Lima) Macam Meta Norma 1. Norma pengakuan (norma perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut); 2. Norma perubahan (norma yang menetapkan bagaimana suatu norma perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan); 3. Norma kewenangan (norma yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana norma perilaku ditetapkan dan bagaimana norma perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman). 4. Norma definisi; dan 5. Norma penilaian. “ISI NORMA MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI NORMA BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi norma hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan norma hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. J

DIFINISI SURAT KUASA DAN SYARAT-SYARATNYA PEMBEUATAN SURAK KUASA KHUSUS

Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Apa sebenarnya definisi surat kuasa ? * Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. * Gramatikal bahasa Inggris, definisi surat kuasa atau Power of Attorney adalah sebuah dokumen yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama seseorang lainnya (a document that authorizes an individual to act on behalf of someone else). * Rachmad Setiawan dalam bukunya berjudul “Hukum Perwakilan dan Kuasa” mengatakan pengaturan tentang surat kuasa di KUHPerdata sebenarnya mengatur so

ANALISA S-W-O-T

ANALISA SWOT Oleh : MOHAMAD SHOLAHUDDIN, SH Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi. Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu : o Strength (S) kekuatan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini. o Weakness (W) kelemahan : adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini. o Opportunity (O) peluang : a