Apa yang dimaksud dengan Perlindungan Anak ? Perlindungan Anak adalah segala kegiatan utk menjamin & melindungi anak dan hak-haknya agar dpt hidup, tumbuh berkembang & berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat & martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan & diskriminasi Pasal 1, ayat (2) UU No : 23 th 2002 Mengapa anak perlu dilindungi ? Karena : 1. Anak merupakan individu yang belum matang secara fisik, mental maupun sosial. 2. Anak merupakan individu yang rentan dan masih tergantung pada orang dewasa. 3. Anak merupakan potensi bangsa yang harus dapat tumbuh kembang secara wajar. 4. Anak merupakan bagian dari masa kini dan pemilik masa depan. 5. Anak merupakan amanah dari Tuhan YME yang harus dilindungi hak asasinya sebagai manusia. 6. Berbagai peraturan perundang undangan mengamanatkan bahwa setiap anak ber hak atas perlindungan. Anak juga harus mendapatkan perlindungan dari: 1. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik. 2. Pelibatan dalam se