Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2010

PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DARI SEGI SOSIAL DAN HUKUM

Apa yang dimaksud dengan Perlindungan Anak ? Perlindungan Anak adalah segala kegiatan utk menjamin & melindungi anak dan hak-haknya agar dpt hidup, tumbuh berkembang & berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat & martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan & diskriminasi Pasal 1, ayat (2) UU No : 23 th 2002 Mengapa anak perlu dilindungi ? Karena : 1. Anak merupakan individu yang belum matang secara fisik, mental maupun sosial. 2. Anak merupakan individu yang rentan dan masih tergantung pada orang dewasa. 3. Anak merupakan potensi bangsa yang harus dapat tumbuh kembang secara wajar. 4. Anak merupakan bagian dari masa kini dan pemilik masa depan. 5. Anak merupakan amanah dari Tuhan YME yang harus dilindungi hak asasinya sebagai manusia. 6. Berbagai peraturan perundang undangan mengamanatkan bahwa setiap anak ber hak atas perlindungan. Anak juga harus mendapatkan perlindungan dari: 1. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik. 2. Pelibatan dalam se

PENGERTIAN TINDAK PIDANA DAN PENGGOLONGAN TINDAK PIDANA

A. ISTILAH TINDAK PIDANA Dari beberapa literature dapat diketahui, bahwa istilah tindak pidana hakekatnya merupakan istilah yang berasal dari terjemahan kata Strafbaarfeit dalam bahasa Belanda. Kata Strafbaarfeit kemudian diterjemahkan dalam berbagai terjemahan dalam bahasa Indonesia. Penerapa kata yang dighunakan untuk menterjemahkan kata Strafbaarfeit oleh sarjanah-sarjanah Indonesia antara lain : 1. Tindak Pidana ; 2. Delict ; dan 3. Perbuatan pidana. Penggunaan berbagai istilah tersebut pada hakikatnya tidak menjadi persoalan tersebut pada hakikatnya tidak menjadi persoalan, sepanjang penggunaannya disesuaikan dengan konteksnya dan dipahami maknanya, bahkan dalam konteks yang lain juga digunakan istilah kejahatanuntuk mewujudkan maksud yang sama. namun demikian sekedar untuk diketahui, bahwa istilah-istilah tersebut sering juga dikemukakan seputar perdebatan konseptual berkaitan dengan munculnya perbedaan dari istilah dikamsud mislanya : Moelyatno, mempertanyakan para sarjanah yang

TINJAUAN DARI SUATU DELIK PERZINAHAN

Tiap sistem hukum yang ada di dunia memandang berbeda terhadap delik perzinahan sebagai bagian dalam delik-delik mengenai kesusilaan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang dan nilai-nilai yang melatarbelakanginya. Sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, perzinahan akan dipandang sebagai sebuah perbuatan yang asusila. Namun hal ini berbeda menurut masyarakat yang lebih bercorak individualis. Mereka menilai perzinahan sebagai bentuk perbuatan yang biasa dan tergantung kemauan tiap individu. Perzinahan akan dipandang tercela jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan. Usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia yang didengungdengungkan selama ini, diharapkan banyak membuat perubahan-perubahan baru mengenai kelemahan aturan pidana mengenai delik perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Oleh karena itu, semenjak Konsep KUHP dikeluarkan pada tahun 1964, aturan delik perzinahan mengalami perubahan signifikan

PERKOSAAN ATAS NAMA “PERNIKAHAN”

Pernikahan memang memiliki fungsi melegalkan hubungan seksual yang dilakukan seorang pria dan seorang wanita, tapi apakah dengan demikian berarti setiap hubungan seksual yang dilakukan dalam pernikahan itu legal? Bagi saya, dan setiap orang yang mengetahui dan meyakini adanya konsep marital rape, jawabannya adalah tidak selalu. Soalnya, ada kondisi tertentu yang dapat membuat hubungan seksual dalam pernikahan dikategorikan sebagai kejahatan, lebih spesifik lagi, sebagai perkosaan. Kondisi tersebut adalah ketiadaan persetujuan dari salah satu pihak. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa marital rape (perkosaan dalam pernikahan) adalah pemaksaan aktivitas atau hubungan seksual oleh satu pihak kepada pihak lainnya dalam ikatan pernikahan. Namun, dalam tulisan ini yang dimaksud dengan marital rape adalah perkosaan yang dilakukan oleh suami terhadap istri karena hal tersebut yang lebih umum terjadi dan sudah tercatat datanya. Kalau kita bicara tentang perkosaan, rasanya hampir semua orang akan

PERKAWINAN DINI ADALAH MASALAH KITA BERSAMA

PERKAWINAN DINI ADALAH MASALAH KITA BERSAMA A. PENDAHULUAN “Bu, pokoknya saya harus menikah”, kata Fulan di hadapan persidangan. “Kenapa kamu mau menikah dengan Fulanah yang masih anak-anak?” majelis hakim mencoba menanyakan apa keinginan Fulan menikah dengan anak di bawah umur. “Saya ingin ke Sumatera, bekerja di perkebunan. Dan saya ingin menikah dengan Fulanah supaya ada yang mengurus kehidupan saya” jawab Fulan atas pertanyaan hakim. Di atas adalah sekilas tanya jawab antara majelis hakim dengan sebutlah Fulan yang masih di bawah umur untuk menikah dengan Fulanah yang juga masih di bawah umur. Betapa ironisnya karena pernikahan hanya ditujukan sebagai pemenuhan kebutuhan fisik, dimana justru ada kecendrungan eksploitasi tenaga terhadap anak-anak dibawah umur. Dan pernikahan adalah dijadikan legalitas atas pelanggaran eksploitasi tenaga anak-anak tersebut. Selain masalah eksploitasi tenaga, sebenarnya pernikahan dini juga mempunyai banyak dimensi yang melatarbelakangi, an